Yayasan Garbiz didirikan pada tanggal 10 Februari 2014. Akte pendirian Yayasan Garbiz dibuat dihadapan Notaris Ine Mulyati, SH, M.Kn. dihadiri pemrakarsa Yayasan yaitu: Alimudin, S.Pd.I, M.Ud (Ketua), Rendy Wijaya Kusumah (Sekretaris) dengan Pembina Drs, Jamaludin, M.Pd, Rohaesih S.Pd, dan Saepuloh. Pengawas yaitu Aam Salamah dan Desi Karlina.
Yayasan ini membantu masyarakat dalam berbagai bidang diantaranya :
1. Di bidang Sosial Mendirikan Pendidikan Formal maupun Non Formal, Panti Asuhan studi banding dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
2. Di Bidang Kemanusiaan memberi bantuan kepada korban bencana alam, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
3. Di bidang Keagamaan; mendirikan sarana ibadah, menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah, meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar Islam dan studi banding keagamaan.
Yayasan ini membantu masyarakat dalam berbagai bidang diantaranya :
1. Di bidang Sosial Mendirikan Pendidikan Formal maupun Non Formal, Panti Asuhan studi banding dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
2. Di Bidang Kemanusiaan memberi bantuan kepada korban bencana alam, memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
3. Di bidang Keagamaan; mendirikan sarana ibadah, menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah, meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar Islam dan studi banding keagamaan.
Kiprah Yayasan diantaranya telah mendirikan Madrasah An-Najma
dan berkerjasama dengan Dewan Keluarga Mesjid Al-Jariah di Kp. Pedes RW 06 dan
07 Kelurahan Jayawaras Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Masyarakat warung-warung kecil juga telah mendapatkan
sumbangan stimulus yang selanjutnya mudah-mudahan dapat meneruskan usahanya
dengan lebih baik lagi.
Dasar pemikiran pendirian Yayasan Garbiz adalah bahwa untuk
meningkatkan usaha pencapaian tujuan pembangunan Nasional, dalam masyarakat yang
memperhatikan kemajuan agama, maka perlu diadakan usaha - usaha nyata untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir bathin umat manusia, dengan jalan pengerahan
daya dan dana umat manusia yang berwujud sedekalh/amal jariyah secara sukarela,
sesuai serta tidak bertentangan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pendayagunaan daya dan dana umat Islam tersebut diatas perlu
diarahkan pada sasaran - sasaran yang tepat dalam rangka meningkatkan
usaha-usaha umat Islam dibidang pendidikan, dakwah, penerbitan, penelitian dan
pengembangan, pembangunan rumah ibadah, kegiatan-kegiatan sosial dan lain-lain
kegiatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-Salam Sukses...!-
Yayasan Garbiz
Alimudin, S.Pd.I, M.Ud
Ketua